Rabu, 28 Juli 2010

berita teroris

VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus terorisme, Putri Munawaroh digelar hari ini, Kamis 29 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. .....

Dalam penggerebekan itu hanya Munawaroh yang selamat. Dia ditemukan masih hidup dalam pelukan suaminya, Adib yang telah tewas. Munawaroh saat itu tengah hamil 3 bulan. Akhirnya, Munawaroh melahirkan seorang anak yang diberi nama Ahsan.

Pada 29 Juni 2010 lalu, JPU telah menuntut mantan guru Taman Pendidikan Alqur'an di Pesantren Al-Kahfi Mojosongo itu selama 8 tahun penjara. Dia dituduh telah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, sehingga dijerat dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti simalakama. Menurut suami tapi masuk penjara. Kalo udah bicara soal keyakinan jadi ga bisa ngomong apa-apa. Gw sendiri ngga punya ilmu banyak soal agama. Setau gw jadi istri ya sebaiknya nurut suami, kalo suami meyakinkan apa yg dilakukannya jihad, istri soleh mana yg ngga nurut. Tapi apa mereka-istri-istri yg soleh- itu tidak cuma dimanfaatkan ya? Ada juga yang ditinggal setelah punya anak. Mereka berjuang sendiri untuk hidup dan masa depan anaknya. Apa jihad suami yang jadinya meninggalkan anak istri dengan tidak tanggungjawab-menurut gw-itu bisa dibenarkan? Gw pikir perempuan-perempuan itu pasti ingin punya kehidupan yang 'samawa' dan tentunya masuk surga. Sebegitu beratkah-yang gw liat-pengorbanannya?

Gw cuma nulis apa yg ada di pikiran gw. Bukan berarti juga perempuan-perempuan itu merasa tersiksa dengan keadaan itu. Mereka ga pernah cerita sekalipun. Kenal gw juga ngga. Mungkin mereka tetap bahagia, walau begitu. Gw emang ga tau apa-apa soal mereka. Tapi ini yang ada di pikiran gw. Semoga sodara gw dimanapun mereka berada...selalu bahagia...amiin... :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar